Jumat, 26 Desember 2008

TEMPAT SHOLAT DI MALL

Sebagai Seorang Islam kita mempunyai Rukun Islam, yaitu sesuatu yang harus kita penuhi, kita jalankan, kita lakukan, dan apabila tidak,....maka islam kita tidak sah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Rukun Islam yang Pertama adalah SYAHADAT,...Yang ke dua adalah SHOLAT.., Artinya Kita sebagai Orang Islam tidak bisa dikatakan Islam apabila kita bersyahadat tetapi tidak sholat. Maka Sholat merupakan hal yang mutlak kita lakukan. Didalam Sholat kita memperbaharui Syahadat 2x. Maka apabila kita Sholat 5 Waktu sehari semalam maka kita memperbaharui syahadat 10x.
Hal Yang saya ingin angkat pada tulisan kali ini adalah : TEMPAT SHOLAT DI MALL.
Pasti sebagian kita sudah pernah merasakan sholat di mall-mall di kota-kota besar di Indonesia. Khususnya di Jakarta. Bagaimana menurut anda tempatnya...??
Menurut pengalaman saya, tempat sholat di mall-mall pasti berada di lantai paling bawah dekat parkir mobil atau motor, yang paling pojok, atau di lantai paling atas juga dekat tempat parkir,
tanpa AC dan sangat sempit, sehingga untuk sholat harus antri. Sangat susah untuk melakukan sholat berjamaah disitu. Padahah kita ketahui, pegawai di mall-mall sangat banyak yang Islam, Juga pengunjungnya mayoritas juga Islam.
Misalkan suatu mall menampung 500 karyawan / pedagang dan 500 pengunjung.
Berarti ada 1000 orang di mall tsb dalam satu waktu, maka apabila 50 % nya saja yang islam, berarti ada 500 orang islam (muslim/muslimah) yang wajib mengerjakan sholat di mall tsb pada saat masuk waktunya.
Kita misalkan hanya separohnya saja yang mau mengerjakan sholat maka ada 250 orang yang akan mengerjakan sholat.
Tapi sangat disayangkan tempat sholat di mall-mall hanya bisa menampung paling banyak 20 orang dalam satu waktu. Sangat butuh waktu yang lama untuk mengantri. Bisa-bisa waktu sholat sudah keburu habis.
Mengapa Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama tidak peduli dengan hak asasi beragama orang islam untuk sholat??
Mengapa Anggota DPR sebagai Wakil Rakyat juga tidak peduli??
Kenapa Pemerintah dan DPR yang disalahkan??
Karena DPR dan Pemerintah adalah wakil rakyat yang mengatur segala sesuatu untuk kepentingan dan kebutuhan rakyat.
Pemilik Mall yang dipikirkannya hanyalah UANG DAN KEUNTUNGAN. Kalau bisa Pedagang dan Karyawan tidak usah pake sholat.
Maka dari itu Pemerintah dan DPR lah yang berkewajiban yang memperhatikan tempat-tempat sholat yang ada di mall-mall itu. Kenapa tidak di keluarkan aturan, misalkan " Mall bisa didirikan apabila di mall tersebut disediakan tempat sholat (Musholla) yang layak dengan kapasitas minimal 25% dari jumlah orang (Pedagang/Karyawan/pengunjung) yang ada di mall tersebut.
Saya yakin pemilik mall akan mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Mall pun akan semakin ramai apabila disitu disediakan tempat sholat yang layak misalnya tempatnya tidak terlalu jauh, ber AC cukup luas, sehingga orang-orang yang berkerja maupun yang berkunjung untuk berbelanja akan semakin betah di mall tersebut karena disitupun mereka bisa sholat apabila sudah masuk waktunya, dan setelah itu bisa meneruskan aktifitas berbelanjanya dengan hati yang tenang..